ads

Jangan Mudik! Simak Aturan Kasatgas, Boleh Rekreasi Saat Lebaran?

Kamis, 06 Mei 2021

Informasi Utama tentang Larangan Mudik dan Aturan Perjalanan

Penerapan protokol kesehatan di pos pemeriksaan selama larangan mudik

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menetapkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Keputusan ini berlaku selama periode Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021. Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dikeluarkan oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini mencakup larangan perjalanan bagi masyarakat umum, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keperluan mendesak atau pekerjaan penting. Pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan, atau pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Kondisi yang Diperbolehkan

Dokumen surat izin perjalanan selama larangan mudik

Meskipun larangan mudik berlaku secara umum, terdapat beberapa pengecualian yang diberikan. Mereka yang memiliki alasan khusus seperti:

  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Dalam situasi ini, pelaku perjalanan harus membawa dokumen resmi seperti surat izin perjalanan, tanda pengenal, dan informasi singkat mengenai tujuan perjalanan.

Persyaratan Dokumen

Untuk memenuhi syarat perjalanan, setiap individu harus memiliki dokumen tertulis sebagai bukti izin. Berikut adalah persyaratan dokumen berdasarkan status pelaku perjalanan:

  • Pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN/BUMD, TNI, dan Polri: surat izin dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik.
  • Pegawai swasta: surat izin dari pimpinan perusahaan dengan tanda tangan basah atau elektronik.
  • Pekerja sektor informal: surat izin dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah atau elektronik.
  • Masyarakat umum nonpekerja: surat izin dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah atau elektronik.

Selain itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) juga diperlukan selama periode larangan mudik. SIKM berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Pengawasan dan Pemeriksaan

Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Di berbagai titik seperti rest area, perbatasan kota besar, dan titik pengecekan, petugas TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda) melakukan pemeriksaan. Mereka memastikan bahwa semua pelaku perjalanan mematuhi aturan dan membawa dokumen yang diperlukan.

Selain itu, para pelaku perjalanan harus melewati serangkaian peraturan seperti menyematkan dokumen penyerta seperti surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19. Jika dokumen tersebut kadaluwarsa, pemerintah memberikan toleransi kemudahan asalkan segera menyelesaikan prosedur di pintu kedatangan atau pos kontrol yang tersedia.

Penutup

Keputusan larangan mudik merupakan langkah penting untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Meski ada pengecualian, masyarakat diminta tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, risiko penularan dapat diminimalkan, dan situasi pandemi dapat lebih terkendali.

Description
: Jangan Mudik! Simak Aturan Kasatgas, Boleh Rekreasi Saat Lebaran?
Rating
: 4.5
Reviewer
: arsatravel
ItemReviewed
: Jangan Mudik! Simak Aturan Kasatgas, Boleh Rekreasi Saat Lebaran?

0 komentar:

Posting Komentar test

Previous Post

« newer news

Next Post

older news »

Popular Posts

Our Office

Jl Godean KM 8 Semarangan, Godean Sleman Yogyakarta 55264

0274 2820474 (OFFICE)
0817274535 (SMS/WA)
arsatravel@gmail.com (Email)