Lima Cara Jokowi Melindungi UMKM
Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung UMKM Selama Pandemi
Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dengan mempersiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi khusus bagi pelaku UMKM.
Skema Pertama: Bantuan Sosial untuk Pelaku UMKM Rentan
Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak pandemi. Tujuannya adalah agar mereka dapat masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan sosial ini mencakup berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, hingga pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.
Skema Kedua: Insentif Perpajakan
Dalam skema kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Tarif pajak final (PPh final) diturunkan dari 0,5 menjadi 0 persen selama enam bulan, mulai dari April hingga September 2020. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial para pelaku usaha.
Skema Ketiga: Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit
Skema ketiga fokus pada relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Pemerintah memberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar, LPDB, serta bantuan permodalan dari beberapa kementerian. Presiden Joko Widodo juga meminta agar program ini diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan dari pemerintah daerah.
Skema Keempat: Stimulus Bantuan Modal Kerja
Dalam skema keempat, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Hingga saat ini, terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Namun, masih ada 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari sistem keuangan. Untuk itu, pemerintah akan memperluas pembiayaan modal kerja melalui program KUR, UMi, Mekaar, atau skema lainnya.
Skema Kelima: Penyangga Ekosistem UMKM
Skema kelima melibatkan kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, khususnya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi. Contohnya, BUMN atau BUMD bisa menjadi offtaker bagi hasil produksi UMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, maupun industri rumah tangga.
Upaya Pemerintah untuk Memastikan Kestabilan Ekonomi
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya realokasi anggaran oleh jajarannya di daerah untuk program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM mampu bertahan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya baik selama maupun setelah pandemi berakhir.